keep on smilling


Be Frienly

welcome to my site

Mungkin Aku Tidak Punya Semua Hal yang Ku Cinta Tapi Aku Akan Mencintai semua Hal yang Ku Punya

Rabu, 05 Desember 2012

SEAFAST CENTER


INSTITUSI TEMPAT PRAKTIK KERJA INDUSTRI

a.    JATI DIRI SEAFAST CENTER
Di Institut Pertanian Bogor (IPB) program pendidikan dan penelitian di bidang pangan dan gizi telah dikembangkan sejak lebih dari 30 tahun yang lalu. Untuk mendukung tridharma perguruan tinggi, khususnya di bidang pangan dan gizi, IPB memiliki beberapa pusat yang relevan dengan bidang pangan dan gizi. Pada tahun 1975 Pusat Pengembangan Teknologi Pangan (Pusbangtepa) atau Food Technology Development Center (FTDC) didirikan di IPB. Sarana untuk pusat ini dibangun dengan dana dari Bank Dunia. Pada tahun 1985 dengan dana dari Bank Dunia, IPB mendirikan Pusat Antar Universitas (PAU) atau Inter University Center (IUC).  Dalam perkembangan berikutnya, pada tahun 1992 PAU dikembangkan menjadi Pusat Studi Pangan dan Gizi (PSPG) atau Center for Food and Nutrition Studies (CFNS). Pusat-pusat lainnya yang relevan dengan pangan dan gizi yang dikembangkan di IPB adalah Pusat Studi dan Kajian Pangan dan Gizi (PSKPG) atau Food and Nutrition Policy Studies (CFNPS) yang dikembangkan pada tahun 1987 dan Pusat Kajian Makanan Tradisional (PKMT) atau Center for Assessment of Tradisional Food (CATF) yang dikembangkan pada tahun 1997. Sejak tahun 2003, IPB melakukan proses reorganisasi dan konsolidasi pusat-pusat yang ada di IPB untuk lebih mengefisiensikan dan memperjelas mandat masing-masing pusat.  Dengan reorganisasi dan konsolidasi ini, pada tahun 2004 seluruh pusat-pusat yang relevan dengan bidang pangan dan gizi dikonsolidasikan menjadi satu pusat yang disebut Pusat Ilmu dan Teknologi Pangan dan Pertanian Asia Tenggara atau Southeast Asian Food and Agricultural Science and Technology (SEAFAST) Center.  Sehingga saat ini di IPB hanya terdapat satu pusat yang terkait dengan pangan dan gizi yaitu SEAFAST Center.



b.     VISI, MISI DAN RENCANA STRATEGIS PENGEMBANGAN

SEAFAST Center telah menetapkan visi sebagai pusat penelitian yang terkemuka dalam bidang mutu, gizi  dan keamanan pangan di Asia Tenggara.  SEAFAST Center dikembangkan untuk membangun sistem kerjasama nasional dan regional dalam pengembangan bidang ilmu dan teknologi pangan dan pertanian. IPB telah memberikan mandat kepada SEAFAST untuk menjadi pusat regional yang berfokus pada peningkatan mutu, gizi dan kemanan pangan melalui ilmu dan teknologi.  Oleh karena itu, SEAFAST Center telah menetapkan misi sebagai berikut:

·      Mengembangkan program-program pendukung untuk mempercepat pertumbuhan pertanian sehingga dapat meningkatkan nilai tambah produk pertanian dan meningkat daya saing Indonesia
·      memberdayakan universitas, pemerintah, penyandang dana dan sektor bisnis untuk bersama-sama mengembangkan ilmu dan teknologi pangan di Indonesia dan ASEAN

Dalam rangka mencapai target menjadi pusat regional, SEAFAST Center telah menetapkan 4 (empat) strategi untuk mencapai visi dan melaksanakan misi SEAFAST Center, yaitu:

1.    Public policy guidance and coordination. Program-program yang perlu dikembangkan antara lain adalah: 1) Analisis kebijakan dan rekomendasi untuk memperbaiki kaitan antara makro ekonomi dengan sektor pertanian dan industri untuk mencapai respon dan koordinasi yang optimal, 2) analisis dan rekomendasi yang terkait dengan strategi pengembangan perdagangan dan negosiasi yang mencerminkan kapasitas nasional serta meningkatkan daya saing, 3) Panduan untuk meningkatkan keuntungan komparasi nasional dan daya saing, 4) Memobilisasi dan mengkoordinasikan sektor privat, pemerintah dan donor untuk mendukung pengembangan sistem teknologi yang diperlukan pasar dan pengelolaan sumberdaya yang berkelanjutan.
2.    Pelatihan dan pengembangan kapasitas. Program-program yang perlu dikembangkan antara lain: 1) Peningkatan keahlian dalam pengelolaan bisnis dan penciptaan pasar yang meliputi pengembangan business plan, pengembangan produk, dan strategi pemasaran, 2) Pelatihan dalam bidang produksi dan penanganan pasca panen serta pemanfaatan lahan yang dapat meningkatkan pendapatan, nilai tambah dengan fokus pada produksi pangan berkualitas tinggi, 3) Praktek-praktek untuk meningkatkan keamanan pangan dan hewan, serta persyaratan fitosanitari serta sistem sertifikasinya, 4) Analisis pasar dan bisnis sehingga dapat mendukung penyiapan sarjana dalam bidang agribisnis, 5) Pelatihan-pelatihan terapan untuk topik dan audien tertentu yang meliputi pembuat kebijakan, praktisi dan mahasiswa, aplikasi ICT, training for trainer untuk LSM dengan prioritas pada peningkatan kapasitas, dan 5) Mendukung pelaksanaan program-program pasca sarjana di bidang pertanian secara umum.
3.    Pengembangan riset teknologi terapan. Teknologi-teknologi yang perlu dikembangkan antara lain: 1) Teknologi yang relevan dengan penanganan pasca panen, pengolahan pangan dan penjaminan keamanan pangan, 2) Strategi alternatif pemanfaatan lahan dengan dukungan agronomi yang tepat untuk mendukung diversifikasi sehingga dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah, 3) Teknologi untuk perbanyakan bibit terutama untuk mendukung pengembangan buah-buahan, sayuran, peternakan dan perikanan, 4) Mengembangkan program yang mendukung pasar yang responsif misalnya melalui organisasi komoditi dan perdagangan, bisnis inkubator dan strategi pengembangan bisnis dan 5) Mendisain program-program baru dan memperkuat jaringan internasional, nasional dan lokal untuk mendukung penelitian dan pengembangan.
4.    Awareness enhancement and sector advocacy services. Program-program yang dapat dikembangkan meliputi: 1) Penyiapan materi-materi untuk advokasi yang mencakup white paper yang disampaikan kepada para pembuat kebijakan, pelaku bisnis dan pimpinan pemerintah yang relevan dengan bidang pertanian, 2) Mengembangkan materi-materi promosi untuk menunjukkan pada komuniti nasional dan internasional mengenai pentingnya agenda pengembangan pertanian, dan 3) Penggunaan media masa untuk promosi hal-hal yang terkait dengan pertanian.

Strategi tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.  Sebagai acuan dalam perlaksanaan strategi, SEAFAST telah menetapkan 4 (empat) fokus pengembangan untuk kurun waktu lima tahun ke depan sebagaimana tertuang di dalam Rencana Strategis 2005-2010 (Five Year Strategic Planning), yaitu:
1.                                                          Pengembangan program perbaikan gizi
Tujuan dari program ini adalah meningkatkan kontribusi SEAFAST Center dalam meningkatkan status gizi masyarakat. Program ini terdiri dari kegiatan penelitian dan kajian yang terkait dengan konsumsi pangan, status gizi dan intrevensi gizi; pengembangan model-model intervensi gizi dan pengembangan masukan untuk penetapan kebijakan yang terkait dengan intervensi gizi, dan memberikan pendidikan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan status gizi dan intervensi gizi.
2.                                                          Peningkatan mutu dan kemanan pangan
Tujuan program ini adalah meningkatkan kontribusi SEAFAST Center dalam memperbaiki kualitas dan keamanan pangan di Indoneisa melalui penelitian, advokasi berbasis ilmu pengetahuan, dan alih teknologi. Program ini mencakup penelitian dasar dan terapan untuk memperbaiki kualitas dan keamanan pangan, kajian resiko keamanan pangan, pengembangan panduan-panduan untuk mengurangi resiko keamanan pangan dari tingkat petani sampai konsumen, membuat rekomendasi-rekomendasi untuk penetapan kebijakan, mengembangkan kurikulum untuk pendidikan keamanan pangan dan memberikan pendidikan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan keamanan pangan.
3.                                                          Pengembangan program ketahanan pangan
Tujuan program ini adalah mengembangkan SEAFAST Center sebagai institusi rujukan dalam mengembangkan ketahanan pangan berbasis sumberdaya lokal.  Program ini meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa yang sesuai dengan sumberdaya indigenus untuk mendukung ketahanan pangan, advokasi kebijakan dan aksi untuk ketahanan pangan, dan pengembangan kemitraan industri dalam menunjang komersialisasi hasil penelitian untuk mendukung ketahanan pangan.
4.                                                          Pengembangan program peningkatan daya saing produk
Tujuan program ini meningkatkan peran SEAFAST Center dalam meningkatkan daya saing produk pangan berbasis lokal atau tradisional melalui pemberian informasi, teknologi, promosi, pengembangan standar pangan dan kebijakan, serta pengembangan sumberdaya. Program ini mencakup kegiatan-kegiatan kajian state of the art produk pangan potensial, perbaikan kualitas produk pangan lokal atau tradisional, studi kebijakan yang terkait dengan penjaminan kualitas dan keamanan pangan produk impor pada entry point, promosi produk pangan lokal/tradisional dan pengembangan panduan untuk analisis resiko impor, mengembangkan sistem informasi berbasis web mengenai penelitian, teknologi dan perdagangan serta memberikan pelatihan-pelatihan untuk memperbaiki sistem inspeksi pada entry dan exit point untuk produk impor / ekspor.

c.    Struktur Organisasi
Jumlah pegawai SEAFAST Center ada 77 orang yang terdiri dari 8 pemimpin bagian, 30 peneliti dan 39 staf pendukung (laboratorium dan administrasi). Struktur organisasi SEAFAST Center mengacu pada pedoman pembuatan dan pengaturan perusahaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk lebih jelasnya, struktur organisasi SEAFAST Center dapat dilihat pada lampiran.
d.    Tugas dan Fungsi
SEAFAST Center sebagai lembaga penelitian dan pemberdayaan masyarakat, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1.      memberikan pelayanan jasa laboratorium.
2.      melakukan penelitian dan pelayanan jasa di bidang peningkatan kualitas dan keamanan pangan, R&D, diversifikasi pangan, pengemasan dan pelabelan, peningkatan pasca panen dan ketahanan pangan, kualitas pangan, pendidikan keamanan dan gizi pangan.

e.     Fasilitas dan Sarana
Fasilitas utama untuk menjalankan tugas dan fungsi SEAFAST Center diantaranya adalah :
1.      laboratorium analisis beserta seluruh kelengkapannya
Laboratorium tersebut antara lain :
a.       Laboratorium Kualitas dan Keamanan Pangan (Mikrobiologi dan Kimia)
b.      Laboratorium Bioteknologi Pangan
c.       Laboratorium Analisa Mikrobiologi Pangan
d.      Laboratorium Fermentasi Bakteri
e.       Laboratorium Uji pada Hewan
f.       Laboratorium Organoleptik
g.      Pilot Plant untuk Minyak dan Lemak
h.      Pilot Plant Pengolahan Pangan
2.      Alat-alat dan mesin canggih dan modern
3.      Komputer
4.      Tenaga Ahli
5.      Distance Learning Education Classroom.
f.     Adminitrasi Laboratorium
Karena SEAFAST Center merupakan Pusat Ilmu dan Teknologi Pangan dan Pertanian Asia Tenggara maka SEAFAST Center sering melayani kegiatan jasa laboratorium (disini khususnya pada jasapengembangan produk). Adapun prosedur yang harus dilalui untuk setiap sempel yang masuk adalah sebagai berikut :
1.      konsumen menyerahkan sampel yang akan diperiksa kepada petugas penerima contoh.
2.      kemudian sempel diperiksa oleh manager teknik untuk dikaji ulang jika disetujui maka konsumen melengkapi administrasi yang ada kepada petugas penerima contoh dan bagian administrasi.
3.      Petugas penerima sampel melakukan pendataan sampel (penanganan dan pengkodean sempel) kemudian sampel yang telah dikodekan diserahkan kepada supervisor analisis.
4.      Supervisor analisis mendistribusikan kepada analisis laboratorium untuk diuji sesuai dengan analisa yang diminta konsumen.
5.      Setelah analisis selesai hasil akan dilaporkan kepada supervisor analisis yang kemudian diserahkan ke manager teknik untuk diperiksa dan disetujui.
6.      Hasil analisis yang telah disahkan kemudian dinyatakan dalam bentuk sertifikat yang ditandatangani oleh meneger teknik.
7.      Dilanjutkan pengiriman kepada konsumen dan penyelesaian administrasi yang ditangani oleh petugas penerima contoh dan bagian administrasi.
g.    Disiplin Kerja
SEAFAST Center menetapkan 5 hari kerja dalam satu minggu, yaitu dari hari senin sampai hari jum’at. Jam kerja SEAFAST Center dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 1 jam mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB untuk hari senin sampai kamis, sedangkan untuk hari jum’at waktu istirahat 90 menit dimulai pukul 11.30 hingga 13.00 WIB, Jam kerja diakhiri pukul 16.30 WIB. Jumlah jam kerja selama satu minggu sesuai dengan ketentuan Departemen Tenaga Kerja RI  yaitu 40 jam per minggu. Untuk meningkatkan disiplin kerja, setiap karyawan memiliki kartu jam kerja sehingga perusahaan dapat mengetahui jam masuk dan keluar karyawan kantor.
h.    Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Para pekerja yang bekerja di tempat-tempat berbahaya diwajibkan untuk memakai alat-alat keselamatan kerja seperti jas lab, masker, hairnet, sepatu keselamatan, sarung tangan dan lain sebagainya. Serta dalam pelaksanaan pengujian dilakukan dengan mengikuti GLP (Good Laboratorium Practice) dan prosedur yang sesuai dengan standar SNI. Juga terdapat alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja yang tersedia seperti pemadam kebakaran, alarm, pintu darurat, tersedia kotak P3K dalam setiap ruangan dan lain sebagainya.