INSTITUSI TEMPAT PRAKTIK
KERJA INDUSTRI
a.
JATI DIRI SEAFAST CENTER
Di Institut Pertanian
Bogor (IPB) program pendidikan dan penelitian di bidang pangan dan gizi telah
dikembangkan sejak lebih dari 30 tahun yang lalu. Untuk mendukung tridharma
perguruan tinggi, khususnya di bidang pangan dan gizi, IPB memiliki beberapa
pusat yang relevan dengan bidang pangan dan gizi. Pada tahun 1975 Pusat
Pengembangan Teknologi Pangan (Pusbangtepa) atau Food Technology Development Center (FTDC) didirikan di IPB. Sarana
untuk pusat ini dibangun dengan dana dari Bank Dunia. Pada tahun 1985 dengan
dana dari Bank Dunia, IPB mendirikan Pusat Antar Universitas (PAU) atau Inter University Center (IUC). Dalam perkembangan berikutnya, pada tahun
1992 PAU dikembangkan menjadi Pusat Studi Pangan dan Gizi (PSPG) atau Center for Food and Nutrition Studies
(CFNS). Pusat-pusat lainnya yang relevan dengan pangan dan gizi yang
dikembangkan di IPB adalah Pusat Studi dan Kajian Pangan dan Gizi (PSKPG) atau Food and Nutrition Policy Studies
(CFNPS) yang dikembangkan pada tahun 1987 dan Pusat Kajian Makanan Tradisional
(PKMT) atau Center for Assessment of
Tradisional Food (CATF) yang dikembangkan pada tahun 1997. Sejak tahun
2003, IPB melakukan proses reorganisasi dan konsolidasi pusat-pusat yang ada di
IPB untuk lebih mengefisiensikan dan memperjelas mandat masing-masing
pusat. Dengan reorganisasi dan konsolidasi
ini, pada tahun 2004 seluruh pusat-pusat yang relevan dengan bidang pangan dan
gizi dikonsolidasikan menjadi satu pusat yang disebut Pusat Ilmu dan Teknologi
Pangan dan Pertanian Asia Tenggara atau Southeast
Asian Food and Agricultural Science and Technology (SEAFAST) Center. Sehingga saat ini di IPB hanya terdapat satu
pusat yang terkait dengan pangan dan gizi yaitu SEAFAST Center.
b.
VISI, MISI DAN RENCANA STRATEGIS PENGEMBANGAN
SEAFAST Center telah
menetapkan visi sebagai pusat penelitian yang terkemuka
dalam bidang mutu, gizi dan keamanan
pangan di Asia Tenggara. SEAFAST
Center dikembangkan untuk membangun sistem kerjasama nasional dan regional
dalam pengembangan bidang ilmu dan teknologi pangan dan pertanian. IPB telah
memberikan mandat kepada SEAFAST untuk menjadi pusat regional yang berfokus
pada peningkatan mutu, gizi dan kemanan pangan melalui ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, SEAFAST Center telah
menetapkan misi sebagai berikut:
·
Mengembangkan program-program
pendukung untuk mempercepat pertumbuhan pertanian sehingga dapat meningkatkan
nilai tambah produk pertanian dan meningkat daya saing Indonesia
·
memberdayakan universitas,
pemerintah, penyandang dana dan sektor bisnis untuk bersama-sama mengembangkan
ilmu dan teknologi pangan di Indonesia dan ASEAN
Dalam rangka mencapai
target menjadi pusat regional, SEAFAST Center telah menetapkan 4 (empat)
strategi untuk mencapai visi dan melaksanakan misi SEAFAST Center, yaitu:
1. Public policy guidance and
coordination. Program-program yang perlu dikembangkan
antara lain adalah: 1) Analisis kebijakan dan rekomendasi untuk memperbaiki
kaitan antara makro ekonomi dengan sektor pertanian dan industri untuk mencapai
respon dan koordinasi yang optimal, 2) analisis dan rekomendasi yang terkait
dengan strategi pengembangan perdagangan dan negosiasi yang mencerminkan
kapasitas nasional serta meningkatkan daya saing, 3) Panduan untuk meningkatkan
keuntungan komparasi nasional dan daya saing, 4) Memobilisasi dan
mengkoordinasikan sektor privat, pemerintah dan donor untuk mendukung
pengembangan sistem teknologi yang diperlukan pasar dan pengelolaan sumberdaya
yang berkelanjutan.
2. Pelatihan dan pengembangan
kapasitas. Program-program yang perlu dikembangkan
antara lain: 1) Peningkatan keahlian dalam pengelolaan bisnis dan penciptaan
pasar yang meliputi pengembangan business
plan, pengembangan produk, dan strategi pemasaran, 2) Pelatihan dalam
bidang produksi dan penanganan pasca panen serta pemanfaatan lahan yang dapat
meningkatkan pendapatan, nilai tambah dengan fokus pada produksi pangan
berkualitas tinggi, 3) Praktek-praktek untuk meningkatkan keamanan pangan dan
hewan, serta persyaratan fitosanitari serta sistem sertifikasinya, 4) Analisis
pasar dan bisnis sehingga dapat mendukung penyiapan sarjana dalam bidang
agribisnis, 5) Pelatihan-pelatihan terapan untuk topik dan audien tertentu yang
meliputi pembuat kebijakan, praktisi dan mahasiswa, aplikasi ICT, training for
trainer untuk LSM dengan prioritas pada peningkatan kapasitas, dan 5) Mendukung
pelaksanaan program-program pasca sarjana di bidang pertanian secara umum.
3. Pengembangan riset teknologi
terapan. Teknologi-teknologi yang perlu dikembangkan
antara lain: 1) Teknologi yang relevan dengan penanganan pasca panen,
pengolahan pangan dan penjaminan keamanan pangan, 2) Strategi alternatif
pemanfaatan lahan dengan dukungan agronomi yang tepat untuk mendukung
diversifikasi sehingga dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah, 3)
Teknologi untuk perbanyakan bibit terutama untuk mendukung pengembangan
buah-buahan, sayuran, peternakan dan perikanan, 4) Mengembangkan program yang
mendukung pasar yang responsif misalnya melalui organisasi komoditi dan
perdagangan, bisnis inkubator dan strategi pengembangan bisnis dan 5) Mendisain
program-program baru dan memperkuat jaringan internasional, nasional dan lokal
untuk mendukung penelitian dan pengembangan.
4. Awareness enhancement and
sector advocacy services. Program-program yang dapat
dikembangkan meliputi: 1) Penyiapan materi-materi untuk advokasi yang mencakup white paper yang disampaikan kepada para
pembuat kebijakan, pelaku bisnis dan pimpinan pemerintah yang relevan dengan
bidang pertanian, 2) Mengembangkan materi-materi promosi untuk menunjukkan pada
komuniti nasional dan internasional mengenai pentingnya agenda pengembangan
pertanian, dan 3) Penggunaan media masa untuk promosi hal-hal yang terkait
dengan pertanian.
Strategi tersebut akan
dilaksanakan secara bertahap. Sebagai
acuan dalam perlaksanaan strategi, SEAFAST telah menetapkan 4 (empat) fokus
pengembangan untuk kurun waktu lima tahun ke depan sebagaimana tertuang di
dalam Rencana Strategis 2005-2010 (Five
Year Strategic Planning), yaitu:
1.
Pengembangan program perbaikan
gizi
Tujuan dari program ini
adalah meningkatkan kontribusi SEAFAST Center dalam meningkatkan status gizi
masyarakat. Program ini terdiri dari kegiatan penelitian dan kajian yang
terkait dengan konsumsi pangan, status gizi dan intrevensi gizi; pengembangan
model-model intervensi gizi dan pengembangan masukan untuk penetapan kebijakan
yang terkait dengan intervensi gizi, dan memberikan pendidikan kepada
masyarakat dalam rangka peningkatan status gizi dan intervensi gizi.
2.
Peningkatan mutu dan kemanan
pangan
Tujuan program ini
adalah meningkatkan kontribusi SEAFAST Center dalam memperbaiki kualitas dan
keamanan pangan di Indoneisa melalui penelitian, advokasi berbasis ilmu
pengetahuan, dan alih teknologi. Program ini mencakup penelitian dasar dan
terapan untuk memperbaiki kualitas dan keamanan pangan, kajian resiko keamanan
pangan, pengembangan panduan-panduan untuk mengurangi resiko keamanan pangan
dari tingkat petani sampai konsumen, membuat rekomendasi-rekomendasi untuk
penetapan kebijakan, mengembangkan kurikulum untuk pendidikan keamanan pangan
dan memberikan pendidikan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan keamanan
pangan.
3.
Pengembangan program ketahanan
pangan
Tujuan program ini
adalah mengembangkan SEAFAST Center sebagai institusi rujukan dalam
mengembangkan ketahanan pangan berbasis sumberdaya lokal. Program ini meliputi kegiatan penelitian dan
pengembangan teknologi dan rekayasa yang sesuai dengan sumberdaya indigenus
untuk mendukung ketahanan pangan, advokasi kebijakan dan aksi untuk ketahanan
pangan, dan pengembangan kemitraan industri dalam menunjang komersialisasi
hasil penelitian untuk mendukung ketahanan pangan.
4.
Pengembangan program peningkatan
daya saing produk
Tujuan program ini meningkatkan
peran SEAFAST Center dalam meningkatkan daya saing produk pangan berbasis lokal
atau tradisional melalui pemberian informasi, teknologi, promosi, pengembangan
standar pangan dan kebijakan, serta pengembangan sumberdaya. Program ini
mencakup kegiatan-kegiatan kajian state
of the art produk pangan potensial, perbaikan kualitas produk pangan lokal
atau tradisional, studi kebijakan yang terkait dengan penjaminan kualitas dan
keamanan pangan produk impor pada entry
point, promosi produk pangan lokal/tradisional dan pengembangan panduan
untuk analisis resiko impor, mengembangkan sistem informasi berbasis web
mengenai penelitian, teknologi dan perdagangan serta memberikan
pelatihan-pelatihan untuk memperbaiki sistem inspeksi pada entry dan exit point
untuk produk impor / ekspor.
c.
Struktur Organisasi
Jumlah pegawai SEAFAST
Center ada 77 orang yang terdiri dari 8 pemimpin bagian, 30 peneliti dan 39
staf pendukung (laboratorium dan administrasi). Struktur organisasi SEAFAST
Center mengacu pada pedoman pembuatan dan pengaturan perusahaan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Untuk lebih jelasnya, struktur organisasi SEAFAST
Center dapat dilihat pada lampiran.
d.
Tugas dan Fungsi
SEAFAST Center sebagai
lembaga penelitian dan pemberdayaan masyarakat, mempunyai tugas dan fungsi
sebagai berikut :
1. memberikan
pelayanan jasa laboratorium.
2. melakukan
penelitian dan pelayanan jasa di bidang peningkatan kualitas dan keamanan
pangan, R&D, diversifikasi pangan, pengemasan dan pelabelan, peningkatan
pasca panen dan ketahanan pangan, kualitas pangan, pendidikan keamanan dan gizi
pangan.
e.
Fasilitas dan Sarana
Fasilitas utama untuk
menjalankan tugas dan fungsi SEAFAST Center diantaranya adalah :
1.
laboratorium analisis beserta seluruh kelengkapannya
Laboratorium tersebut antara lain :
a.
Laboratorium Kualitas dan Keamanan
Pangan (Mikrobiologi dan Kimia)
b.
Laboratorium Bioteknologi Pangan
c.
Laboratorium Analisa Mikrobiologi
Pangan
d.
Laboratorium Fermentasi Bakteri
e.
Laboratorium Uji pada Hewan
f.
Laboratorium Organoleptik
g.
Pilot Plant untuk Minyak dan Lemak
h.
Pilot Plant Pengolahan Pangan
2.
Alat-alat dan mesin canggih dan
modern
3.
Komputer
4.
Tenaga Ahli
5.
Distance Learning Education Classroom.
f.
Adminitrasi Laboratorium
Karena SEAFAST Center
merupakan Pusat Ilmu dan Teknologi Pangan dan Pertanian Asia Tenggara maka
SEAFAST Center sering melayani kegiatan jasa laboratorium (disini khususnya
pada jasapengembangan produk). Adapun prosedur yang harus dilalui untuk setiap
sempel yang masuk adalah sebagai berikut :
1. konsumen
menyerahkan sampel yang akan diperiksa kepada petugas penerima contoh.
2. kemudian sempel
diperiksa oleh manager teknik untuk dikaji ulang jika disetujui maka konsumen
melengkapi administrasi yang ada kepada petugas penerima contoh dan bagian
administrasi.
3. Petugas penerima sampel melakukan pendataan sampel (penanganan dan
pengkodean sempel) kemudian sampel yang telah dikodekan diserahkan kepada
supervisor analisis.
4. Supervisor analisis mendistribusikan kepada analisis laboratorium untuk
diuji sesuai dengan analisa yang diminta konsumen.
5. Setelah analisis selesai hasil akan dilaporkan kepada supervisor
analisis yang kemudian diserahkan ke manager teknik untuk diperiksa dan
disetujui.
6. Hasil analisis yang telah disahkan kemudian dinyatakan dalam bentuk
sertifikat yang ditandatangani oleh meneger teknik.
7. Dilanjutkan pengiriman kepada konsumen dan penyelesaian administrasi
yang ditangani oleh petugas penerima contoh dan bagian administrasi.
g.
Disiplin Kerja
SEAFAST Center
menetapkan 5 hari kerja dalam satu minggu, yaitu dari hari senin sampai hari
jum’at. Jam kerja SEAFAST Center dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB,
dengan waktu istirahat selama 1 jam mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB
untuk hari senin sampai kamis, sedangkan untuk hari jum’at waktu istirahat 90
menit dimulai pukul 11.30 hingga 13.00 WIB, Jam kerja diakhiri pukul 16.30 WIB.
Jumlah jam kerja selama satu minggu sesuai dengan ketentuan Departemen Tenaga
Kerja RI yaitu 40 jam per minggu. Untuk
meningkatkan disiplin kerja, setiap karyawan memiliki kartu jam kerja sehingga
perusahaan dapat mengetahui jam masuk dan keluar karyawan kantor.
h.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Para pekerja yang
bekerja di tempat-tempat berbahaya diwajibkan untuk memakai alat-alat
keselamatan kerja seperti jas lab, masker, hairnet, sepatu keselamatan, sarung
tangan dan lain sebagainya. Serta dalam pelaksanaan pengujian dilakukan dengan
mengikuti GLP (Good Laboratorium Practice)
dan prosedur yang sesuai dengan standar SNI. Juga terdapat alat-alat
keselamatan dan kesehatan kerja yang tersedia seperti pemadam kebakaran, alarm,
pintu darurat, tersedia kotak P3K dalam setiap ruangan dan lain sebagainya.