Asam salisilat sering disebut aspirin. Pada
aspirin ini adalah analgetik dan anti-inflamasi. Penelitian telah menunjukkan
bahwa aspirin dapat mengurangi jumlah asam folat dalam darah, meskipun
kepastian perubahan belum terbukti.
Asam salisilat (asam ortohidroksibenzoat) merupakan asam yang bersifat
iritan lokal, yang dapat digunakan secara topikal. Terdapat berbagai turunan yang digunakan sebagai obat luar, yang terbagi atas 2 kelas, ester dari asam salisilat
dan ester salisilat dari asam
organik. Di samping itu
digunakan pula garam salisilat. Turunannya yang paling dikenal asalah asam asetilsalisilat.
Asam salisilat mendapatkan namanya dari spesies dedalu (bahasa Latin: salix), yang memiliki kandungan asam tersebut secara alamiah,
dan dari situlah manusia mengisolasinya.
Penggunaan dedalu dalam pengobatan tradisional telah dilakukan oleh bangsa
Sumeria, Asyur dan sejumlah suku Indian seperti Cherokee.
Salisilat umumnya bekerja melalui kandungan asamnya. Hal tersebut
dikembangkan secara menetap ke dalam salisilat baru. Selain sebagai obat, asam salisilat
juga merupakan hormon tumbuhan.
Asam salisilat (ortho-Hydroxybenzoik
acid) dapat mencegah terjadinya penjamuran pada buah dan telah digunakan
dalam pabrik cuka. Namun, penggunaan asam salisilat sebagai pengawet makanan
seperti yang diatur Pemerintah Amerika pada tahun 1904 disalahgunakan untuk
pengawet makanan pada produsen-produsen makanan yang nakal.
Asam salisilat dilarang digunakan sebagai
bahan pengawet makanan di Indonesia. Pasalnya, asam salisilat memiliki iritasi
kuat ketika terhirup atau tertelan. Bahkan ketika ditambah air, asam salisilat
tetap memberikan gangguan kesehatan pada tubuh karena dapat menyebabkan nyeri,
mual, dan muntah jika tertelan.
Pada
sebuah sebuah survei terhadap sup sayuran, disebutkan bahwa sup sayuran
nonorganik mengandung asam salisilat hampir enam kali lipat ketimbang sup
sayuran organik. Kandungan asam salisilat dalam tanaman secara alami berguna
untuk tanaman bertahan dari serangan penyakit. Namun bila kandungan asam salisilat
melebihi dan berlebihan masuk ke dalam tubuh, maka gangguan kesehatan dapat
terjadi, misalnya terjadi pengerasan dinding pembuluh darah dan kanker saluran
pencernaan.
Meskipun pemerintah telah melarang penggunaan bahan-bahan
tersebut dan telah menertibkan penyaluran bahan-bahan diatas namun masih saja
ada yang berlaku curang, lemahnya pengawasan dari pemerintah memudahkan
oknum-oknum untuk menjual secara bebas. Produk yang mengandung bahan-bahan
tersebut yang tidak sesuai prosedur CPMB (Cara Pengolahan Makanan yang Baik)
dan melebihi batas kadar yang ditetapkan oleh Badan POM telah ditarik dari
pasaran untuk melindungi hak konsumen dari penyalahgunaan bahan-bahan
makanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar